Jumat, 22 November 2024

Komisi II Dprd Kaltim Fasilitasi Penyelesaian Perumahan Korpri

Kamis, 7 September 2023 11:30

TERIMA ADUAN - Komisi II DPRD Kaltim saat memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Kaltim dengan Warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Kamis (31/8).

POLITIKAL.ID - Pada Kamis (31/8/2023) Komisi II DPRD Kaltim kembali memfasilitasi pertemuan antar warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Provinsi Kaltim serta Inspektorat di Gedung E.

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda tampak memenuhi ruang rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono bersama koleganya Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia.

Hadir juga Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.

Pertemuan tersebut buntut dari masalah permohonan Warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Disampaikan Sapto Setyo Pramono, pasca pertemuan tersebut akan kembali dilakukan pertemuan lanjutan dari persoalan status lahan milik warga Perumahan Korpri yang berlokasi di Loa Bakung, Samarinda.

“Ini kan masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga. Sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.

“Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akta jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto.

Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri.

Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.

“Kalau memang tidak ada solusi lain, jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas Politikus Golkar ini. 

(Advertorial)

Tag berita: