"Dengan demikian, pengembangan tugas tersebut tentunya perlu dikembangkan juga kerjasamanya yang selama ini hanya dengan kedeputian koordinasi dan supervisi di KPK ini, dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 6 diemban oleh 5 kedeputian," ucap Didik.
"Tentunya ke depan kami berharap untuk lebih bersinergi dan lebih optimal lagi kinerja antara kami KPK ini dengan Polri khususnya Kortas Tipikor," sambungnya.
Didik mengatakan saat ini juga telah dibuat draf MoU antara Polri dan KPK. Dia pun berharap draf MoU itu dapat lebih didetailkan kembali.
"Yang di MoU tersebut juga mencakup tugas Kortas yang baru, yaitu pencegahan dan termasuk pengamanan aset," ujar Didik.
"Berkenaan dengan langkah pencegahan, kemudian terkait asset recovery dan sebagainya, tentunya ke depan kita harus lebih meningkatkan lagi kinerja kita, sinergis kita," imbuhnya.
(tim redaksi)