Panen benih bawang putih Great Black Leaf di Minahasa Selatan, Sulit, Kamis 20 Desember 2018. Photo : VIVA/Umi Kalsum Perkara ini sebelumnya kata Ali, telah ditangani oleh Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambil alihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5 KPK.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019," ujarnya.
KPK berjanji, akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk tranparansi penegakam hukum.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," tandasnya
(Redaksi)