Menurut Arief, perubahan Pasal 122 tidak perlu 100% memberikan kewenangan KPU untuk mengatur jadwal
Pilkada. Yang terpenting, KPU diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat atas kondisi tersebut. "Kalau 100 persen enggak pernah tercapai," jelasnya.
Terkait usulan lainnya, Arief mengaku ada usulan terkait alat peraga kampanye (APK) dan usulan-usulan lainnya tidak mungkin semua dimasukan ke Perppu karena, akan terlalu panjang kalau dimasukkan ke Perppu.
"Nantinya saat DPR melakukan revisi, itu nanti kita masukan semua (usulan) ke sana," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Sudah Surati Presiden Soal Perppu Penundaan Pilkada 2020"