POLITIKAL.ID - Kuat Maruf, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menyebut Kuat Maruf mengetahui aksi perselingkuhan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, membantah pernyataan jaksa tersebut.
Irwan menyebut tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.
"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana.
Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.
"Nah itu kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan," katanya.
Irwan juga menilai tuntutan 8 tahun jaksa itu berat bagi kliennya.
Sebab, kliennya itu tidak bersalah.
Jadi kita tadi sudah dengar tadi juga kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat karena sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat.
Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu.
Dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu menahu peristiwa ini," ucapnya.
Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasarkan pada fakta sidang.
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Tuntutan 8 tahun itu tidak pada dasar fakta-fakta persidangan. Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.
Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.
"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya.
Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Maruf terkait 'duri dalam rumah tangga'.
Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Kuat diyakini bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)