POLITIKAL.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menyoroti retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengatakan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tersebut sebaiknya dihapuskan.
"Hak pemerintah untuk memungut pajak juga harus diimbangi dengan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, mereka akan rela membayar pajak apa pun," ungkap Laila.
Meskipun hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Laila menekankan, seharusnya pemerintah dapat mengalokasikan beban pajak secara proporsional pada sektor industri dan aktivitas jasa.
"Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Laila.