POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Bawaslu temukan 105 kampanye aktif di media sosial.
Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 105 kampanye aktif di media sosial.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.
Dari 105 kampanye aktif itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020.
Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, kemudian sebanyak 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020.