Kemudian, sambung dia, China pun sudah membangun infrastruktur militernya di dekat kepulauan Natuna.
Bagaimana langkah yang akan dilakukan di Kemlu untuk menghadapi persoalan perbatasan ZEE tadi, terutama di 2021. Apakah Indonesia tetap menunggu walupun Indonesia bukan penggugat di konflik LCS ini, apakah ada langkah-langkah yang bisa mengklaim bahwa LCS itu bagian kawasan Indonesia.
“Karena kalau ini kita biarkan maka negara China perlahan-lahan akan mengklaim dan tidak mau melepaskan ZEE itu, sampai kita menyerah pada peraturannya sendiri. Semoga ada langkah konkret, untuk mengklaim itu adalah hak kita, enggak boleh China mengklaim itu hak dia,” desak Iqbal.
Senada, anggota Komisi I DPR lainnya Lodewijk F Paulus mengatakan, regulasi yang disahkan parlemen China itu juga mengatur senjata apa yang digunakan.
Apabila mengacu pada isinya, China nyaris tidak memberikan batasan senjata yang ditembakkan dari kapal atau udara, baik protable atau tidak, semuanya itu boleh digunakan.
Menurutnya, dari aspek senjata ini tentunya sudah menjadi masalah, dari beberapa analisa, para pakar menyebut regulasi tersebut sengaja dibuat untuk menyasar AS serta kebijakan navigasi bebas di LCS.
Namun, ada klaim sepihak 9 dash line China yang juga masuk wilayah yuridiksi Indonesia di laut Natuna Utara.
“Walaupun kita tahu Mahkamah Internasional Den Haag tidak mengakui, tentunya ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Lodewijk di kesempatan sama.