Jumat, 22 November 2024

LBH Ajukan Eksepsi Tahanan Omnibuslaw Samarinda, Sampai Saat Ini Belum Terima Salinan BAP Pasca Pembacaan Dakwaan JPU, Sidang Perkara FR Disebut Tidak Setara

Kamis, 28 Januari 2021 4:31

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejelasan menghirup udara bebas tahanan omnibuslaw Samarinda belum menunjukkan titik terang.

Dua mahasiswa asal kampus negeri Samarinda ditahan Polresta Samarinda pasca unjuk rasa menolak UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim dengan tuduhan melukai dan membawa sajam tanpa izin.

Sampai hari ini, informasi yang diperoleh media ini. Hanya FR yang telah dipindahkan ke Rutan Sempaja, Sementara WJ masih di mako Polresta.

Penasihat Hukum (PH) FR, Ignasius Bernad Marbun menjelaskan dengan rinci bagaimana tim LBHnya mengajukan eksepsi.

"Kami melihat sidang perkara terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Melati Warna Dewi sangat tidak maksimal karena fasilitas virtual tidak optimal didengar FR, dan itu terbukti saat sidang kemaren," ujar Bernad sapaannya, Kamis (28/1/2021) saat jumpa pers di Djong Book and Coffe, Jalan Perjuangan 2, Samarinda, Kaltim.

Dengan begitu kata dia, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda melalui kebijaksanaan Majelis Hakim dengan diketuai Edi Totok, bisa menghadirkan kliennya disaat tahapan persidangan selanjutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait