Selain itu tambah dia lagi, JPU dan Hakim bisa memberikan salinan berita acara perkara dakwaan FR sebagai dasar pengajuan eksepsinya.
"Sangat sulit sekali mendapatkan dokumen itu, padahal pasal 143 ayat 4 kuhap junto 72. Terkait turunan bap wajib diberikan ketika diminta ph. Jangan sampai ada kesan JPU dan Hakim menghalangi hak FR untuk mendapat pembelaan hukum, harusnya sebelum sidang digelar salinan itu kami pegang," tambahnya.
Selain itu, Bernard mengatakan kecewa dengan proses penetapan tersangka hingga saat ini yang tengah memasuki sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Bernad sapaannya itu mengatakan, dugaan penyiksaan secara masif dilakukan polisi atau penyidik saat FR ditahan di mako Polresta Samarinda.
"Kami tim PH sama sekali tidak pernah ketemu dengan FR. Penyidik tak kooperatif, padahal kami sudah bersurat pada 9 November 2020 lalu agar FR diperiksa kesehatannya. Namun tidak digubris,"
Bernad menduga kuat, kliennya disiksa hingga merasakan sakit dibagian kepala. Keluhan sakit selama di sel tahanan polresta Samarinda itu disampaikan FR dari rekan satu kuliahnya. Untuk memastikan kebenaran tersebut, lbh mengajukan permohonan pemeriksaan namun sampai dengan dua bulan lebih, kepolisian tak menggubris permintaan lbh Samarinda.