“Ada bagian pengawasannya. Bagian propam juga ada. Ya silahkan gunakan mekanisme yang ada. Sekarang era sudah terbuka, keterbukaan informasi publik. Jadi pihak yang merasa dianggap kurang terlayani mekanismenya kan ada,” terang dia.
Kemudian, Ade juga memberi tanggapan soal 21 laporan yang disebut LKBH Permahi gantung di Polresta Samarinda.
Ade menuturkan terkait semua laporan tersebut apakah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum atau sebaliknya.
“Itu biasanya penyidik yang punya kewenangan,” kata dia.
Kemudian, terkait surat LKBH Permahi ke Irwasda Polda Kaltim, Ade mengaku akan mengecek dulu. Karena ia belum mengetahui surat atau aduan tersebut.
“Terkait dengan laporan ke Irwasda itu kami perlu cek dulu seperti apa dan kasus-kasus apa saja,” tutup dia mengakhiri wawancara. (Redaksi Politikal.id)