Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tahanan Omnibuslaw Samarinda yang Diduga Membawa Sajam
Rabu, 17 Februari 2021 2:54
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang tahanan omnibuslaw Samarinda berlanjut, Rabu (17/2/2021). Kali ini terdakwa atas nama FR, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Samarinda Seberang. Majelis Hakim menolak eksepsi FR melalui penasihat hukum (ph) Bernard Marbun, Hirson Kharisma dan Zaini Afrizal. Dikonfirmasi seusai sidang, Zaini Afrizal mengatakan, terkait putusan sela eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima majelis Hakim. "Hakim beralasan eksepsi tersebut telah masuk dalam pokok perkara," ujar Zaini, Rabu (17/2/2021). Terkait hal tersebut, PH menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak merinci dengan jelas apa saja masuk dalam pokok perkaranya apa saja. "Ya kan padahal jelas - jelas eksepsi kami membahas dakwaan jaksa yang kabur dan tidak jelas," imbuhnya. Saat sidang tanggapan itu, JPU tidak menjelaskan eksepsi yang dimohonkan. "JPU tidak dapat mengurai unsur-unsur dalam dakwaan," cetusnya. Setelah majelis hakim menolak eksepsi, sidang pokok akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan dengan majelis yang diketuai Edy Toto Purba, didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota. "Minggu depan masuk sidang kesaksian yang dihadirkan JPU, Melati Warna Dewi," terangnya. Sebelumnya PH yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, Kaltim mengajukan pra peradilan. Namun permohonan itu ditolak hakim tunggal PN Samarinda. Dari Berkas perkara terdakwa, FR tidak mengakui sajam jenis badik seperti yang dituduhkan. FR bersama ribuan mahasiswa yang lain menyampaikan aspirasinya dengan damai yang pada akhirnya, mahasiswa tugas akhir itu dikeler polisi saat aksi unjukrasa di depan pintu pagar DPRD Kaltim 5 November 2020. Berselang sehari, FR bersama WJ ditetapkan sebagai tersangka. (001)
Berita terkait