POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) medio 2017-2020.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa sejumlah nama pejabat yang diduga berkaita dengan kasus di Perusda BKS.
Dari informasi yang dihimpun Kejati Kaltim memeriksa para jajaran dewan pengawas Perusda BKS.
Mereka adalah Wahyudi Manaaf (Direktur Operasional BKS), Rusmadi Wongso, mantan Cagub Kaltim 2018 (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), Daddy Ruhiyat (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), Apriadi Djamhurie Gani (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan terakhir, Didik Mulayadi (Mantan Direktur Perusda BKS).
Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi di Perusda BKS karena adanya pelanggaran pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan yang membuat kerugian negara mencapai Rp 21 Miliar.
Untuk diinformasikan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.
“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto.
Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.
“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya.
“Nanti, ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” imbuh Toni.
Diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi Perusda BKS, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka. Namun dalam perkembangannya, tersangka bernama NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.
Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini. Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.
“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” tegasnya, Rabu (12/2/2025).
Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.
Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.
Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.
Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.
Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan.
Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.
“Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” bebernya.
(tim redaksi)