"Kita bilang, panitia siapa, tanggal 6 itulah intinya. Kita main, kesepakatan begitu, dengan berbagai risiko. Tanggal 6 itu protokol disiapkan. Ada semprot dan lain-lain," ucap Taufik.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam Keputusan itu, Anies menerapkan masa tanggap darurat dari 20 Maret sampai 2 April 2020.
Awalnya Rapat Paripurna Pemilihan Wagub dijadwalkan pada 23 Maret 2020. Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membatalkannya dengan alasan pencegahan Corona.
Terdapat dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang sudah disahkan. Mereka adalah A Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Pemilihan Wagub DKI Dijadwalkan 6 April Usai Tanggap Darurat Corona"