Kamis, 16 Mei 2024

Masyarakat Kubar Laporkan Bupatinya Atas Dugaan Korupsi Jalan Lingkungan, Polisi Tengah Pelajari Kasusnya

Rabu, 20 Januari 2021 5:18

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masyarakat Kutai Barat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparasi (FAKTA) mengadukan Bupati Kubar ,FX Yapan ke Polres Kubar.

LSM FAKTA Melaporkan Bupati Kubar, FX Yapan terkait dugaan korupsi Jalan lingkungan di Barong Tongkok, Kubar, Kaltim.

LSM itu menduga, FX Yapan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan di salah satu kelurahan di Kubar.

Yapan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati pada tahun 2019 untuk proyek Semenisasi Jalan di RT 09. Busur Kelurahan Barong Tongkok dengan nilai Rp 887.162.300.

"Karena proyek tersebut dibangun di sekeliling rumah pribadi Bupati," ujar Ketua LSM Fakta, Hertin, kepada awak media, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Menurut Hertin, perbuatan Bupati ini telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang merugikan negara dapat dipidana seumur hidup. Atau penjara paling singkat 1 tahun dengan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Kami meminta agar penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan praktek - praktek ini. Yang kami duga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Karena ini merugikan negara dan memiskinkan masyarakat Kubar," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kabag Hukum Setkab Kukar, Adrianus Joni enggan menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya bukan kapasitas dirinya untuk memberikan pernyataan hal tersebut.

"Pokoknya hubungi pihak Polres saja," singkat Adrianus, Rabu (20/1/2021).

Diwawancarai Kapolres Kubar melalui Kasat Reskrim, AKP Iswanto membenarkan laporan dari LSM Fakta tersebut kemarin.

Kendati begitu, laporan dari masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Masih kami pelajari laporannya," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Bukti awal memang ada diberikan, untuk selanjutnya pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pastinya kami akan melakukan klarifikasi masing-masing pihak untuk mengungkap kebenaran dugaan korupsi itu," bebernya.

Lanjut Iswanto, secepatnya laporan dari masyarakat itu ditindaklanjuti, namun untuk hasil kemungkinan bisa memakan waktu tidak sebentar lantaran ada dokumen dihimpun yang akan dipelajari penegak hukum polres Kubar.

"Kami telusuri dulu dokumen yang berkaitan, yang pasti proses tersebut tidak bisa diprediksi segera," pungkas Iswanto. (001)

Tag berita:
Berita terkait