Senin, 29 April 2024

Masyarakat Wajib Isi Form B5-KWK Jika Merasa Tidak Dukung Salah Satu Paslon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Rabu, 1 Juli 2020 0:59

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin

Hanya saja masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.

Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.

"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau perkembangan pilkada Samarinda.

Selain itu wajib ditanyakan jika ada seseorang yang meminta data berupa KTP.

Ditakutkan nantinya dipakai sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan.

Ditempat terpisah ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan saat petugas tim peneliti maupun pps menyurvei warga bersangkutan dan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan dianggap TMS.

Sebagai bukti tidak mendukung salah satu paslon perseorangan, masyarakat wajib mengisi form B5-KWK.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait