Praktik politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) menjadi dua hal yang menghambat kualitas demokrasi
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pernah menyatakan politisasi SARA dalam pemilu tak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas tertentu dengan mengunggulkan identitas yang lain.
Sementara itu Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan, dalam kampanye Pilkada, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah.
Pasal yang sama juga mengatur kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tito Ajak Calon Kepala Daerah Adu Isu Corona ketimbang SARA"