Rabu, 8 Mei 2024

Minta Kepala Daerah Patuh Prokes, Ini Enam Poin Instruksi yang Diterbitkan Mendagri

Kamis, 19 November 2020 0:7

Mendagri Tito Karnavian/ elshinta.com

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.

Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11) itu berisi enam poin, salah satunya kemungkinan mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

CNNIndonesia.com mencatat enam poin instruksi Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam aturan tersebut.

KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait