Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.
Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11) itu berisi enam poin, salah satunya kemungkinan mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.
CNNIndonesia.com mencatat enam poin instruksi Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam aturan tersebut.
KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.