Sebelumnya MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).
Sebelum putusan tersebut, menurut pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan putusan MK terbaru, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Artinya, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.
(*)