Lebih lanjut, Airlangga mengatakan e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.
Airlangga sebelumnya mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang akan terdampak PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12 persen ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
(*)