Jumat, 22 November 2024

Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Kaltim ke-44 Terancam diBoikot

Selasa, 16 Mei 2023 18:33

PEMBUKAAN - Musabaqoh Tilawatil Qur'an atau MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke 44. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Musabaqoh Tilawatil Qur'an atau MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke 44 terancam diboikot.

Pasalnya, sebagian kafilah Kota Balikpapan diduga berasal dari luar daerah.

Bahkan kafilah tersebut pernah menjuarai beberapa ajang MTQ di provinsi lain.

Hal itulah yang membuat Ketua Harian LPTQ Kota Samarinda, M. Ridwan Tassa melayangkan protes.

"Beberapa waktu lalu terlihat peserta mengikuti MTQ di daerah lain, ini mewakili lagi di Balikpapan (pesertanya). Kami sedang menelusuri jejak digital, ini jelas salah," ungkap Ridwan Tassa, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, menyikapi temuan adanya kafilah yang berasal dari luar daerah tersebut, Ridwan Tassa melakukan pertemuan 9 dengan Kabupaten/Kota peserta MTQ ke 44 Kaltim, kecuali Balikpapan.

Mereka mengundang perwakilan Kantor Kementerian Agama Kaltim (Kemenag) di Meeting Room Hotel Horison Ultima (Bandara-Balikpapan), Selasa (16/5/2023).

Ridwan Tassa juga menegaskan kini sedang menelusuri jejak digital bahkan tengah mencari apakah ada dugaan peserta ini ber KTP ganda dengan domisili Kota Balikpapan.

Dari penelusurannya pula, tercatat kafilah Kota Balikpapan mendaftarkan peserta atas nama:

- Adek Putra Masrianda, Peserta Qori Dewasa Putra, tercatat menjadi juara di ajang MTQ Antar Bangsa Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

- M. Ismail Budiman, Peserta Qiro'at Mujawwad Putra, pernah ikut dalam MTQ Tingkat Nasional Tahun 2022 di Kalsel.

- Ifatil Maliha, Peserta Tilawah Dewasa Putri, pernah mengikuti MTQ di Jatim tahun 2022 lalu.

- Agustini, Peserta Kaligrafi Cab Naskah, tahun lalu juara 1 MTQ di Provinsi Sulsel.

"Ada yang mewakili Sumbar, lalu daerah lain juga, lalu ikut juga di Balikpapan. Ini jelas salah," sebut Ridwan Tassa.

Selain itu, tak hanya penelusuran jejak digital, pihaknya juga akan mencari catatan sipilnya jika terbukti ada double KTP untuk meloloskan peserta ikut di MTQ ke-44 tingkat Provinsi Kaltim, di Kota Balikpapan.

Karena menurut Ridwan Tassa, bila melihat Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000".

"Ini sudah melanggar undang-undang. Saya dapat informasi saat ini sedang ditelusuri informasi KTP-nya. Kalau memang harus main hukum, kita akan ikuti dan lakukan," tukasnya.

"Semua kita lakukan, karena kecintaan kita, menjadikan MTQ tahun ini sebagai ajang syiar islam, bukan ajang memuaskan nafsu untuk mengatakan kita juara umum," sambung Ridwan Tassa.

(Redaksi)

Tag berita: