Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.
1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)
Oleh sebab itu, komposisi partai oposisi dan pendukung pasangan Presiden-Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024 masih seimbang untuk DPR RI periode 2024-2029, yakni empat partai politik.
Kemungkinan partai oposisi meliputi PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan PKS dengan total 45,42 persen suara. Sementara itu, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN merupakan pendukung Prabowo-Gibran selama kontestasi Pilpres 2024 yang secara keseluruhan mengumpulkan 43,18 persen suara.
(Redaksi)