POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM) melakukan aksi demonstrasi di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (6/7/2020).
Sekitar 70an mahasiswa gabungan dari lintas organisasi kemasiswaan turun ke jalan menolak UU Minerba nomor 3 tahun 2020 yang beberapa waktu lalu disahkan DPR RI.
Dari pantauan media ini, satu oersatu mahasiswa berorasi menyampaikan tuntutan.
Aksi unjuk rasa yang sebelumnya tertib sempat terjadi bentrok antar mahasiswa dan pengaman internal DPRD lantaran mahasiswa menolak pemadaman ban yang sedang dibakar.
Setelah memaksa masuk, akhirnya mahasiswa dipersilahkan masuk hanya sampai halaman kantor dewan.
"Kami menuntut dicabut uu minerba nomor 3 tahun 2020," ujar Humas Aksi, Welly saat dikonfirmasi.
Selain itu, mahasiswa dari PMKRI itu menuntut moraterium izin tambang dan stop izin iup di kaltim.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah memulihkan Kaltim dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
"Tindak tegas pertambangan ilegal di Kaltim," tambahnya.
Lebih lanjut kata Welly lagi, saat ini pemprov enggan memberikan transparansi dana jamrek dan pasca tambang kepada masyarakat.
Dalam tuntutan mahasiswa itu juga pemprov membentuk satgas tambang.
"Kami meminta dprd dan pemprov membentuk tim menolak uu minerba ke pusat," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)