Senin, 29 April 2024

OPD Pemkot Samarinda Sidak Bangunan Bermasalah

Rabu, 12 Agustus 2020 1:2

IST

"GSBnya harusnya 15 tapi ternyata cuma 11. Seharusnya yang ada di plang sesuai. Kita coba police line, terus kita panggil nanti yang pemiliknya untuk dimintai keterangan," tegas Agus.

Salah satu yang ingin ditanyakan kepada pemilik ialah alasan menggabungkan 2 plang sekaligus menjadi 1 plang.

Padahal lahan yang digunakan berbeda walaupun masih dalam 1 lokasi.

"Dari hasil koordinasi, sebenarnya lahan yang ada disana itu memang sampai di titik ini, lalu terpotong, terus ada hibah yang diserahkan masyarakat. Seharusnya ada IMB juga, mereka tahu tapi kenapa dipatoknya sampai sini, tukang-tukangnya juga tahu kok," tandas Agus lagi.

Ia menuturkan dengan kondisi bangunan yang tidak sesuai tersebut, bisa saja parkirannya memakan lahan hingga ke jalan raya. Saat inii ada 4 ruko yang sudah diberi police line.

"Itu harus mundur agar bisa memberikan ruang untuk parkir," lanjutnya.

Ditanya apakah perlu ada pembongkaran ulang, disampaikan Agus tidak serta-merta seperti itu.

Pemilik bisa saja mendapatkan sanksi denda senilai 50 juta dan kurungan 6 bulan lamanya. Sesuai dengan Perda nomor 34 tahun 2004 tentang IMB.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait