Minggu, 24 November 2024

Pabrik Ban asal Korea Selatan Lakukan PHK 1.170 Karyawan, Menaker RI: Itu Jalan Tempuh Terakhir

Rabu, 31 Januari 2024 20:32

POTRET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya  yang dilakukan  oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebanyak 1.170 karyawan membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi bawah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan menjadi jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan.

"Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir," kata Ida saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Ida, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi. Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan," ujar Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Indah juga menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.

"Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan," ujar Indah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pekerja terdampak PHK oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut, dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyad menjelaskan bahwa laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli.

(Redaksi)

Tag berita: