Jumat, 17 Mei 2024

Para Tersangka Korupsi Tambang Pasir PT AMG Diserahkan ke JPU

Jumat, 7 Juli 2023 14:58

POTRET - Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera (kedua kanan) bersama petugas jaksa menunjukkan tiga tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). / Foto: Antara

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.

Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: