Baik kepada juru parkir (jukir) maupun pengelolaan. “Mereka kan kami arahkan tentang pelayanan. Kan mereka ada yang mengelola sendiri. Sebenarnya ada yang tidak berbayar,” tutur Isman sapaannya, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Hari Prabowo. kewenangan Dishub ada pada parkir tepi jalan umum.
Jika, sudah berada dalam lingkup, seperti di parkiran ritel-ritel modern tersebut diluar dari kuasa Dishub.
“Ini beberapa tahun yang lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki rencana kerja untuk melakukan pemungutan pajak retribusi parkir. Itu kan diluar badan jalan atau itu kan merupakan kantong-kantong parkir untuk PAD,” jelas Hari.
Meskipun begitu, sejauh ini Dishub selalu intens melakukan pembinaan kepada juru-juru parkir di tepi jalan umum.
“Ini kan menyangkut hak dan kewajiban yang mengambil pajak dari Bapenda bukan melalui kami. Atau kah dari Bapenda akan melakukan formulasi lain dari Bapenda, kami masih menunggu untuk dilakukan koordinasi pemisahan tugas kita sudah ada,” pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )