POLITIKAL.ID - Setelah gugatan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD ditolak di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda hasil Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Gayus mengatakan gugatan PDIP di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process hari ini.