POLITIKAL.ID - Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinsial RF (43) melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp 6,6 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini.
Kata dia, dari penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali mendapatkan laporan dari total 6 korban yang merasa uangnya telah digelapkan dan ditipu dari aksi RF.
“Iya sudah kita tanyakan (Penyelidikan lebih lanjutnya), dan sampai sekarang masih proses. Kalau korbannya sekarang sudah ada sekitar 6 orang. Dengan total kerugian Rp 5-6 miliar,” terang Ary Fadli, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut kata Ary Fadli, sejatinya korban penipuan RF diperkirakan lebih dari 6 orang. Namun beberapa di antaranya diduga telah diselesaikan oleh RF.
“Kemungkinan ada beberapa korban yang sudah diselesaikan. Karena pelaku ini sistemnya gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Kendati demikian, Ary Fadli meminta agar publik lebih dulu bersabar. Sebab kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan RF masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.