Sabtu, 23 November 2024

Pembebasan Napi Koruptor, PDIP: Saya Harap Menkumham Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 7 April 2020 0:16

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa (pembebasan) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4).

Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona.

Jokowi mencontohkan Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana.

"Kita juga minggu lalu, Saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi. Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tegas Jokowi.

Terkait dengan PP PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang berkaitan dengan pembebasan untuk napi, Jokowi tegas menyatakan tak ada revisi untuk itu.

"Jadi pembebasan untuk napi lainnya, untuk narapidana umum," kata Jokowi kembali menegaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Yasonna Diminta Dengarkan Warga soal Pembebasan Napi Koruptor"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait