"Pilkada ini kan melibatkan banyak kepentingan sehingga legitimasi harus dijaga dan menjadi perhatian pemerintah. Ketika Perppu keluar maka harus dibangun dengan legitimasi yang kuat," ujarnya.
Pikirkan Pendanaan
Sigit menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Presiden apabila mengeluarkan Perppu Pilkada, misalnya, ketika pemerintah melihat aktivitas penyelenggaraan Pilkada justru memperluas penyebaran Covid-19 karena banyak kegiatan berkumpul masyarakat dalam jumlah banyak.
Selain itu menurut dia, ketika KPU RI tidak bisa membatasi aktivitas Pilkada maka Pemerintah akan mengeluarkan Perppu. "Atau penyelenggara Pemilu bilang tidak mungkin menyelenggarakan Pilkada," tuturnya.
Dia juga menilai kalau terjadi penundaan Pilkada seperti yang diusulkan KPU menjadi September 2021, harus dipikirkan terkait pendanaan penyelenggaraannya sehingga KPU tidak terkendala dalam penyelenggaraannya. (*)
Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "KSP: Presiden Terbuka soal Usulan Perppu Pilkada Serentak 2020"