Minggu, 19 Mei 2024

Pemkot Minta Masyarakat Kritis, Minta Surat Tugas Jika Dimintai Denda Tak Bermasker

Sabtu, 15 Agustus 2020 2:45

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Samarinda.

Melalui Perwali tentang aturan gaya hidup baru, masyarakat juga dikenakan denda barang siapa yang tidak menggunakan masker.

Warganetpun memposting denda itu di media sosial dan membuat ramai jagad maya.

Dari unggahannya, dia mengatakan adanya penarikan denda yang dilakukan oleh Satpol-PP kepada adiknya. Hal itu terjadi pada saat sosialisasi Perwali nomor 38 tahun 2020 yang dilakukan Satpol-PP di salah satu pusat perbelanjaan.

Atas kejadian itu Mut Mainnah pun dipanggil ke Satpol-PP untuk mengklarifikasi apa yang sudah membuat warganet heboh.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Plt Kabag) Humas Pemkot Samarinda Idfi Septiani mengatakan dari kejadian ini masyarakat harus kritis.

Perempuan yang kerap disapa Idfi ini juga meminta kepada warga Samarinda untuk berani bertanya apabila ada oknum yang tiba-tiba meminta denda.

“Masyarakat harus bertanya. Apalagi oknum tersebut tidak menggunakan seragam dan kalau bisa minta tanda pengenalnya,” terangnya yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (15/8/2020).

Idfi melanjutkan, jika meminta tanda pengenal dirasa kurang. Masyarakat bisa meminta surat tugas. Ini untuk memastikan tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

“Surat tugas kalau bisa diminta. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas meminta denda,” jelasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait