Pemkot Samarinda Kembali Perpanjang PPKM Level IV, Longgarkan Kegitan Masyarakat, Sebut Covid - 19 Melandai
Selasa, 3 Agustus 2021 3:13
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda memperpanjang masa PPKM Level IV. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2021. Wali kota Samarinda, Andi Harun menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat instruksi wali kota nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV di Samarinda. Dalam instruksi wali kota terbaru itu, penambahan terdapat dalam pasal ke-sembilan poin (d) ayat (d.2). Menegaskan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit per pengunjung. Kemudian menerima makan dibawa pulang atau take away dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 Wita. Andi Harun mengatakan instruksi tersebut berlaku mulai Selasa 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Ia mengakui angka kasus konfirmasi positif di kota Samarinda menurun. "Buktinya data kita melandai, data isoman berkurang, data meninggal juga. Hulu dan hilir semua berhasil, meskipun belum sempurna. Karena covid ini kan dinamis," ucap Andi Harun, Selasa (2/8/2021) di Balai Kota. Andi Harun menyatakan, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) masih tersedia. Meskipun saat ini melewati batas maksimum 60 persen. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menguraikan, bahwa pada penerapan PPKM level 4 kali ini pihaknya berfokus pada tiga segmen. Pertama, tentang pasien sakit hingga pemakaman. Kedua, segmen perubahan perilaku masyarakat. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, Andi Harun menyebut pihaknya akan melakukan pendataan berbasis digital. Konsep data faktual tersebut rencananya digunakan untuk penambahan data jumlah pasien yang sedang isolasi mandiri. "Salah satu tambahan, saya sudah meminta dalam minggu ini trial untuk data Covid berbasis digital dan itu utamanya di RT nanti ke lurah dan ke camat. Jadi nanti kami akan mendapatkan data faktual," pungkasnya. (*)
Berita terkait