Sabtu, 11 Mei 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Pemprov Kaltim Tindaklanjuti Masalah Penutupan Jalan Nusyirwan, Andi Harun Apresiasi atas Komitmen Tersebut

Jumat, 17 Februari 2023 18:17

Rapat koordinasi Pemprov Kaltim bersama Forkopimda Samarinda, bahas penutupan Jalan Nusyirwan Ismail oleh warga

POLITIKAL.ID - Adanya penutupan jalan oleh warga membuat Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda berupaya mencari upaya. 

AKibat hal tersebut, Pemprov Kaltim menindaklanjuti persoalan penutupan Jalan Nusyirwan Ismail oleh warga.

Alasan penutupan jalan ring road itu, warga menuntut adanya ganti rugi atas lahan mereka.

Tindak lanjut kejadian tersebut, Pemprov Kaltim melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Samarinda, pada Jumat (17/2/2023).

Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengungkap pihaknya menjadwalkan mediasi bersama warga Jalan Nusyirwan Ismail.

Sambil menunggu jadwal mediasi, Sri Wahyuni berharap warga yang menuntut ganti rugi lahan bersedia membuka jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal.

“Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi,” kata Sri Wahyuni, Jumat (17/2/2023).

Terkait pembayaran ganti rugi, Sri Wahyuni menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Persoalan yang saat ini menjadi kendala Pemprov Kaltim untuk memberikan ganti rugi, salah satunya terkait status jalan.

“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim," jelasnya.

"Status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” lanjutnya.

Meski begitu, Pemprov Kaltim berupaya agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

"Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Karena itu, seraya menunggu proses hukum dilakukan dari tuntutan yang nanti akan diajukan oleh warga secara perdata, Pemprov Kaltim berinisatif untuk melakukan mediasi awal.

Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi.

Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga.

Sementara itu, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengapresiasi langkah pemprov untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan tersebut.

"Prinsipnya, Pemprov Kaltim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Andi Harun.

Andi Harun berharap warga bisa membuka kembali akses Jalan Nusyirwan agar arus barang dan orang bisa kembali normal.

"Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi," sebutnya. (tim redaksi) 

Tag berita: