Advertorial

Bapemperda DPRD Samarinda Siapkan Perda Kepemudaan, Fokus Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Pemuda

POLITIKAL.ID – Upaya memperkuat peran generasi muda di Kota Samarinda memasuki tahap baru. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Perda Kepemudaan Samarinda yang akan menjadi dasar hukum bagi berbagai program pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan pemuda.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan Pemerintah Kota Samarinda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebagai inisiatif untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan kepemudaan.

Menurutnya, regulasi ini akan memperjelas peran pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda.

“Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut,” ujar Abdul Rohim di Samarinda, Jumat.

Regulasi Perkuat Program Kepemudaan

Abdul Rohim menjelaskan Raperda tersebut tidak hanya mengatur program pembinaan pemuda. Bapemperda juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan bagi pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, serta dukungan pembiayaan program.

Ia menilai keberadaan perda akan membuat berbagai program kepemudaan memiliki arah yang lebih jelas dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ruang pengembangan, dan kepastian dukungan dari pemerintah,” katanya.

DPRD Selaraskan dengan Aturan yang Berlaku

Dalam proses penyusunan, Bapemperda mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Tim penyusun juga menyesuaikan substansi raperda dengan berbagai perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, DPRD mempelajari sejumlah kebijakan dari daerah lain yang telah berhasil menjalankan program kepemudaan.

Menurut Abdul Rohim, langkah tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan generasi muda di Samarinda.

DPRD Targetkan Pengesahan Tahun Ini

Abdul Rohim mengakui pembahasan Raperda Kepemudaan sempat tertunda karena sejumlah agenda legislasi lainnya.

Kini, Bapemperda kembali mempercepat proses pembahasan agar DPRD dapat mengesahkan regulasi tersebut pada tahun ini.

“Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik,” tegasnya.

Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan

Bapemperda tidak ingin menyusun regulasi hanya berdasarkan pembahasan internal. DPRD akan membuka ruang partisipasi bagi berbagai kalangan sebelum mengesahkan perda.

Organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, serta elemen masyarakat akan ikut memberikan masukan terhadap substansi Raperda.

Abdul Rohim berharap proses tersebut melahirkan Perda Kepemudaan Samarinda yang mampu menjawab tantangan generasi muda sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan kepemudaan di Kota Tepian.

“Kami memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini,” tutupnya.

(Adv)
Show More

Related Articles

Back to top button