Ananda juga menyoroti pentingnya pansus pokok pikiran yang berfungsi mengolah aspirasi masyarakat hasil reses para anggota dewan.
"Ketiganya menjadi aturan dan pedoman internal yang memastikan kerja dewan berjalan baik," tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Meskipun penetapan AKD kembali ditunda, Ananda memastikan hal ini tidak melanggar aturan.
Menurutnya, kesibukan para pimpinan fraksi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penetapan AKD.
"Untuk AKD, kami menunggu waktu yang tepat dari pimpinan fraksi di DPRD Kaltim," jelas Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Dengan pembentukan tiga pansus strategis ini, DPRD Kaltim menunjukkan fokusnya pada penguatan fungsi legislatif demi memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.
Sementara itu, penundaan penetapan AKD diharapkan tidak mengganggu kelancaran kerja-kerja dewan ke depannya. (adv/dprdkaltim)