POLITIKAL.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan sempat dilarikan ke ruang perlindungan bawah tanah (bunker), ketika massa pengunjuk rasa kematian warga kulit hitam, George Floyd, mengepung Gedung Putih pada Jumat pekan lalu.
Seperti dilansir CNN, Senin (1/6), menurut sumber peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) malam.
Sumber mengatakan para ajudan membawa Trump ke bunker dan berlindung selama satu jam. Setelah itu Trump dibawa ke ruangannya ketika situasi sudah terkendali.
Mereka juga membawa ibu negara, Melania, dan anak bungsu Trump, Barron, ke bunker.
"Jika status keamanan di Gedung Putih sudah mencapai merah, maka presiden harus dipindahkan ke Pusat Operasi Darurat (EOC). Melania Trump, Barron Trump dan seluruh anggota keluarga presiden juga harus dipindahkan," kata sumber itu.
Menurut laporan The New York Times, Trump memuji tindakan Pasukan Pengamanan Kepresidenan AS (Secret Service) terhadap kondisi pada saat itu.
Aparat kepolisian dilaporkan berhasil memukul mundur dan membubarkan para pengunjuk rasa yang berada di depan Gedung Putih.
Secret Service juga menyarankan kepada para pegawai Gedung Putih untuk menyembunyikan terlebih dulu tanda pengenal mereka saat menuju tempat kerja atau pulang, dan baru diperlihatkan di depan pintu masuk.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik dengan alasan untuk mewaspadai kondisi yang terjadi saat ini.
Sebab, hari ini massa kembali berkumpul di Washington D.C., menggelar aksi keprihatinan.
Sebanyak 40 kota dan 15 negara bagian di AS saat ini menerapkan jam malam untuk meredam gelombang demonstrasi.
Bahkan di beberapa kota, pemerintah setempat meminta bantuan kepada korps pasukan Garda Nasional untuk membantu pengamanan bersama-sama polisi.
Kelompok peretas Anonymous mengunggah video berisi ancaman akan membongkar kejahatan yang dilakukan anggota Kepolisian Minneapolis, Minnesota, terkait dengan kematian George Floyd yang memicu aksi demonstrasi dan kerusuhan di sejumlah daerah di AS.
Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Polsek 3 Minneapolis, dengan dalih melawan ketika ditangkap pada 25 Mei lalu.
Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka kehabisan napas dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat tiga.
Kasus Floyd memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan di Minneapolis, Atlanta, San Francisco, Miami, dan Denver.
Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Minnesota, Keith Ellison.
"Kami akan menegakkan keadilan seadil-adilnya," kata Ellison.
Ellison menyatakan berterima kasih kepada kantor Kejaksaan Hennepin atas kerja sama dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kepolisian Minneapolis juga memecat dua anggotanya yang dinilai melakukan tindakan berlebihan saat menangani demonstrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Trump Dilarikan ke Bunker saat Demonstran Serbu Gedung Putih"