Penumpukan penumpang membuat tidak ada jaga jarak sosial sepert iyang diwajibkan selama pandemi Covid-19.
Bamsoet mengingatkan operator seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara wajib menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Operator juga wajib disiplin menerapkan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai." (*)
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul "Bamsoet Komentari Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta"