Kawasan CBD itu meliputi 17 cluster proyek, pekerjaan dimulai pada tanggal (27/9/2013) sampai dengan (21/6/2015).
Perusahaan itu mengusulkan kredit ke Bank BPD Kaltimtara untuk proyek Kawasan CBD pada tanggal (30/6/2014).
Ketika langkah penyelamatan BUMD di sektor Perbankan itu tak dijalankan sebut Buyung, kesimpulan publik menganggap, ada indikasi abai terhadap peringatan yang dikeluarkan dari BPK P Kaltim sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan duit negara yang telah diatur Undang-undang.
Pada saat itu pula, PT CGA menikmati fasilitas kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan Citra Gading Residence Samarinda tanggal (3/9/2012) senilai Rp 50,58 miliar.
"BPK ini lembaga tinggi negara, kalau hasil evaluasi dan rekomendasinya tidak dijalankan tentu membuat publik bertanya, ada apa dengan Bank Kaltimtara," ulasnya. (Redaksi Politikal - 001)