Dwinanto menyebut MoU tersebut sesuai perintah dari kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi.
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut juga berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. Untuk itu perlu ditandatangani terlebih dahulu dan dilanjutkan menjadi surat kesepakatan kerjasama antara pemkot dan kejati.
"Didahului nota kesepahaman, tanda tangan oleh Kajari dan Wali Kota, baru bisa kami mulai," jelasnya.
Dwinanto juga membenarkan bahwa Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman dan Gedung DPD Golkar Samarinda, di Jalan Dahlia, merupakan aset Pemkot Samarinda.
"Itu Gedung DPD Golkar Kaltim dan Gedung DPD Golkar Samarinda, itu keduanya aset Pemkot Samrinda," tegasnya.
Rahmad Mas'ud, Ketua DPD Golkar Kaltim, saat dihubungi via telepon, hingga berita ini ditulis tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ( Wanti) Partai Golkar Kaltim, Syarifuddin Gairah, menyampaikan sejarah perjalanan Partai Golkar hingga bersekre di gedung aset Pemkot.