Jumat, 3 Mei 2024

Perkuat Sistem Demokrasi, PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Rabu, 6 Juli 2022 16:16

IST

POLITIKAL.ID - Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana diketahui ambang batas pencalonan presiden ditetapkan sebesar 20 persen untuk mengusung bakal capres dan cawapres di pilpres 2024 mendatang. Syarat tersebut kemudia digugat sejumlah pihak. Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri. "Kami mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7). Syaikhu mengatakan ada tiga alasan partainya melakukan gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden. Salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. Syaikhu mengatakan pihaknya menggugat ambang batas pencalonan presiden setelah mendengarkan aspirasi masyarak yang banyak menolak aturan tersebut. Selain Syaikhu mengatakan keinginan pihaknya untuk memperkuat sistem demokrasi. "Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang," pungkasnya. "Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," lanjut Syaikhu. Salah satu yang yang ia soroti adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional. "Terlebih berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," katanya. Syaikhu menyebut berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen. "Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu," ujarnya Syaikhu.
Tag berita:
Berita terkait