Ananta sempat menyatakan bahwa ada hal yang dianggap tak elok dilakukan oleh pihak penyewa. Yakni, dilakukannya pekerjaan di lapangan, meskipun izin belum lengkap di Pemkot.
"Mereka belum menyelesaikan perizinannya, sudah melaksanakan. Itu yang betul-betul dianggap melanggar. Walaupun bagaimana, sebelum izin lengkap, tak boleh ada namanya pelaksanaan di lapangan," katanya.
"Sudah ada pengerukan. Itu kan bisa berakibat, berdampak hukum itu. Itu sebenarnya," lanjutnya lagi,
Berlanjut, bahwa dalam langkah ke depan, ada dua opsi yang disampaikan pemkot ke provinsi sebagai pihak yang menyewakan lahan.
"Di awal saya menyampaikan, artinya, pesan dari Pak Wali kota, beliau sebenarnya mendukung terhadap pemanfaatan aset. Ada dua opsi yang disampaikan. Yang pertama, pindah tidak dibangun di situ. Dibangunlah di aset yang lain. kan banyak aset Pemprov yang lain, Contohnya di Sempaja," katanya.
"Kedua, silakan, istilahnya masih diperbolehkan. Apabila dua fungsi. Fungsi utama dengan pengendalian banjirnya dengan membuat kolam retensi atau kolam penampungan yang dihubungkan dengan kolam panjang yang ada. baru di atasnya dibuat mini soccer. Itu solusinya, " ujarnya ucap Ananta lagi.
"Bisa jadi, iya. Artinya nanti ada rekomendasi baik itu dari perizinan, PBG, RDTR, kesesuaian ruang. Itu nanti rekomendasi itu yang diberikan ke wali kota. Nah wali kota punya kewenangan untuk menyetujui atau tidak," ujarnya.
"Keputusan nanti di pemerintah kota. dengan segala keputusan yang muncul, apakah itu ditolak. atau bagaimana," tambahnya lagi.
Pokja 30 Duga Ada Pembiaran yang Disengaja