POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjadwalkan pengajuan bakal calon DPRD di pemilu tahun 2024.
Divisi Teknis KPU Kota Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei.
“Pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Ikhsan Insani.
Hal itu diungkapkan Ikhsan dalam agenda rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD yang digelar KPU pada Rabu (26/4/2023).
Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.
“Forum ini untuk mempermudah pengurusan pendaftaran para kandidat. Kami hadirkan Pemerintahan, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kemenag dan Dinkes, karena ini mengenai syarat yang harus dipenuhi,” jelas Firman.
Dalam kesempatannya, Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, menyampaikan agar para calon benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Jadi peraturan KPU ini benar-benar kita harus cermati, pahami dan tentu kita harus berusaha secara maksimal untuk mentaati dan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur,” tuturnya.
“Mewakili Pemkot Samarinda, kami berharap benar bahwa semua komponen yang terlibat dan ikut serta diharapkan dapat berkontribusi dengan maksimal,” pungkasnya.
(Redaksi)