POLITIKAL.ID, SAMARINDA - KPU Samarinda, Jum'at (22/1/2021) menggelar pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Andi Harun - Rusmadi di salah satu hotel Bilangan Jalan Mulawarman, Samarinda, Kaltim.
Pasangan yang mendaku dwi tungggal itu ditetapkan melalui mekanisme pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Diwawancarai awak media, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pasangan Andi Harun dan Rusmadi sah ditetapkan.
Selanjutnya, ketetapan KPU itu dilayangkan ke lembaga eksekutiv, DPRD kota Samarinda.
"Dari hasil ini langsung ditembuskan ke gubernur Kaltim, Isran Noor. Lalu dilanjutkan ke Kemendagri dan Presiden RI, dan dilanjutkan dengan pelantikan," ujarnya.
Firman menambahkan, 102 ribu suara lebih diperoleh Andi Harun - Rusmadi berdasarkan penghitungan realcount KPU.
"Dari tiga kontestan, persentase pasangan Andi Harun dan Rusmadi mendapat 36,11 persen," imbuhnya.