POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusukan penundaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko mengatakan pemerintah belum dapat memutuskan apakah akan mengikuti saran dari Bawaslu atau tidak.
“Dalam rangka mencari solusi, pemerintah konteksnya kan enggak bisa juga menintervensi. Belum diputuskan (mengikuti keputusan Bawaslu atau tidak),” ujar Meoldoko saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Juli 2023.
Moeldoko menyebut penyelenggaraan pemilu merupakan wewenang KPU. Namun, kata dia, pemerintah memilki tugas mendukung faktor keamanan dan distribusi logistik hingga anggaran. Sehingga jika ada masalah adalah pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah juga akan hadir.
Meski belum memutuskan apakah pemerintah akan mengikuti saran Bawaslu, Moeldoko menyatakan pemerintah sejauh ini tetap mengikuti ketentuang undang-undang yang mengatur soal Pemilu Serentak pada 2024.
“Undang-undang kita mengatur seperti itu dan pemerintah mengikuti undang-undang. Kita harap pemilu bisa mengatur supaya dua tahapan ini bisa dilakukan secara baik,” kata Moeldoko.
Sebelumnya usulan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP pada Rabu kemarin, 15 Juli 2023.
Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.
“Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja.
(*)