DPRD DKI sudah menetapkan tata tertib pemilihan wagub Jakarta. Kini, wakil rakyat 'Kebon Sirih' itu sedang membentuk panitia pemilihan. Anggota Fraksi Gerindra, PKS, dan PDIP tak boleh menjadi ketua pemilihan.
Dua calon wakil gubernur itu akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu pemilihan dilakukan dengan mekanisme sistem voting tertutup.
DPRD DKI 2019-2024 memiliki 106 anggota yang berasal dari 10 partai politik. PDIP menjadi yang paling banyak dengan perolehan 25 kursi. Gerindra memiliki 19 kursi. Sedangkan PKS 16 kursi.
Kemudian Demokrat 10 kursi, PAN 9 kursi, PSI 8 kursi, NasDem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, serta PPP 1 kursi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan pemilihan Wagub DKI akan dilakukan pada akhir Februari. Pihaknya telah membahas tata tertib dewan dan tata tertib pemilihan wakil gubernur.
"Jadi dalam waktu dekat kita akan punya wakil gubernur," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Lobi Golkar demi Cari Suara Pemilihan Wagub DKI"