PMK Baru Izinkan Anggota Keluarga Jadi Kuasa Wajib Pajak Tanpa Kompetensi Khusus
POLITIKAL.ID – Pemerintah resmi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan memperbolehkan anggota keluarga menjadi kuasa dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang memperluas pihak yang dapat mewakili wajib pajak.
Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak lagi membatasi kuasa wajib pajak hanya kepada Konsultan Pajak atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Anggota keluarga kini juga dapat menerima kuasa tanpa harus memenuhi persyaratan kompetensi khusus.
Perluas Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Pajak
Pemerintah mengatur ketentuan tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi itu menyebutkan tiga pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa, yakni Konsultan Pajak, pihak lain, dan anggota keluarga.
Konsultan Pajak maupun pihak lain tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Sebaliknya, pemerintah tidak mewajibkan anggota keluarga memiliki kompetensi tersebut.
Anggota Keluarga Tetap Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap mewajibkan wajib pajak memenuhi persyaratan administrasi saat menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa.
Wajib pajak harus melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dalam Surat Kuasa Khusus.
Jika pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga, salinan Kartu Keluarga dapat menjadi bukti hubungan keluarga. Apabila keduanya tidak berada dalam satu Kartu Keluarga, wajib pajak dapat menggunakan surat pernyataan sebagai bukti hubungan keluarga.
PMK 44 Tahun 2026: Kuasa Wajib Pajak Tetap Harus Menjaga Kerahasiaan Data
Pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi anggota keluarga yang menerima kuasa. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan perpajakan.
Selain itu, penerima kuasa tidak boleh melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan peraturan perpajakan.
PMK 44 Tahun 2026: Tanggung Jawab Pajak Tetap Berada pada Wajib Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab hukum kepada penerima kuasa.
Wajib pajak tetap memikul tanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sementara itu, kuasa hanya memperoleh kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
(Redaksi)
