Nasional

Polisi Rampungkan Berkas Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

POLITIKAL.ID – Korlantas Polri telah menyelesaikan pemberkasan kasus kecelakaan kereta Bekasi Timur yang merenggut belasan korban jiwa. Saat ini, kepolisian bersiap menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bisa segera berjalan.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S Siregar menjelaskan perkembangan penyelidikan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Penyidik menerapkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun dalam kasus ini.

Polisi Periksa Masinis hingga Penjaga Palang Pintu

Pihak kepolisian sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci guna menyusun berkas perkara yang lengkap. Mariochristy menjabarkan daftar saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saat ini berkas perkara sudah selesai. Berdasarkan hasil pemberkasan, kami melaporkan telah memeriksa pengemudi taksi, masinis kereta api listrik Suli Japarudin, penjaga palang pintu perlintasan Udin, serta saksi bernama Darkim. Terakhir, kami juga meminta keterangan dari Erlando Kristiawan sebagai saksi perwakilan agen tunggal pemegang merek atau ATPM dari kendaraan taksi tersebut,” urai Mariochristy.

Pihak kepolisian akan segera melimpahkan seluruh dokumen penyidikan ini ke penuntut umum. Mengingat ancaman hukumannya yang relatif rendah, persidangan akan langsung bertempat di wilayah hukum lokasi kejadian.

“Kami segera mengirimkan berkas tersebut kepada jaksa. Karena tuntutan hukumnya berada di bawah 5 tahun, persidangan nantinya akan langsung berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” tambah Mariochristy.

Penyidik Pisah Dua Peristiwa Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dua insiden terpisah dalam peristiwa maut ini. Masing-masing kejadian mendapat jeratan pasal yang berbeda sesuai porsi hukumnya.

“Polri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang serta kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini. Kami menangani dua peristiwa yang berbeda. Peristiwa pertama merupakan kecelakaan lalu lintas jalan raya pada perlintasan sebidang yang menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara peristiwa kedua menggunakan pasal KUHP. Kami berkomitmen penuh dan fokus pada proses penyidikan kedua hal ini,” tegas Mariochristy.

Penyidik memanfaatkan teknologi canggih seperti digitalisasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) serta metode TAA (Traffic Accident Analysis) saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini membantu polisi menemukan bukti kuat mengenai penyebab utama kecelakaan kereta Bekasi Timur tersebut. Polisi memfokuskan penyelidikan awal pada benturan antara armada taksi dan kereta.

“Sesuai arahan Pimpinan Komisi V DPR RI, kami memprioritaskan proses penyidikan pada TKP pertama. Berdasarkan berita acara pemeriksaan dari pengemudi taksi berinisial RRP, insiden tersebut terjadi pada tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20.40 WIB,” jelas Mariochristy.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Pimpin Penyidikan

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota memimpin langsung seluruh rangkaian penyidikan di lapangan, sementara Korlantas Polri memberikan dukungan penuh. Tim gabungan langsung menggelar perkara pada tanggal 30 April 2026, setelah sebelumnya mengumpulkan data di lokasi.

“Ini merupakan lini masa yang kami laporkan kepada pimpinan serta seluruh anggota Komisi V DPR RI. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menjalankan kegiatan penyidikan utama secara langsung. Korlantas Polri bertugas memberikan asistensi hukum terhadap proses penyidikan sekaligus mengawal olah TKP maut di perlintasan sebidang tersebut,” urai Mariochristy.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hasil olah TKP menunjukkan tidak ada keterkaitan kausalitas langsung antara insiden pertama dan insiden kedua. Fokus utama evaluasi ini adalah pembenahan sistem keamanan perlintasan di masa depan.

“Kami memastikan bahwa kejadian pertama sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kejadian kedua berdasarkan hasil olah TKP di lapangan. Tujuan utama kami, yang juga sejalan dengan agenda rapat kerja hari ini, adalah merumuskan langkah bersama demi mewujudkan kawasan perlintasan sebidang yang aman, selamat, dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Mariochristy.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button