POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Unjuk rasa (Unras) mahasiswa di depan pagar Mako Polresta Samarinda, Selasa (29/12/2020) dibubarkan polisi secara persuasif.
Aksi demo itu terkait tuntutan pembebasan dua rekan mereka WJ dan FR yang ditetapkan sebagai tersangka, saat demo menolak UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim pada tanggal 5 November 2020 lalu.
Saat ini, kedua kasus WJ dan FR menunggu jadwal sidang pokok setelah sebelumnya, pengajuan pra peradilan ditolak hakim tunggal PN Samarinda.
Dikonfirmasi Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Budiman melalui Kabag Humas, AKP Annisa Prastiwi menanggapi unras mahasiswa secara persuasif.
Menurutnya, saat ini terlalu riskan untuk berkumpul atau membuat kerumunan di masa pandemi covid - 19 atau virus corona.
"Kami menyarankan menyampaikan pendapat dimuka umum boleh saja. Namun sebagai negara hukum hendaknya memenuhi syarat yakni, mengajukan surat pemberitahuan aksi terlebih dahulu," ujar Nisa sapaannya melalui sambungan aplikasi what'sapp, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya kegiatan belasan mahasiswa siang itu tidak memiliki surat pemberitahuan aksi, maka dengan pelbagai pertimbangan maka disebutnya petugas membubarkan secara tertib.