POLITIKAL.ID - PT Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) diberikan penyertaan modal dasar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 32,5 miliar, dana ini dimaksdukan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam bidang pembangunan dan perekonomian dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Atas hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono meminta agar Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) tidak melakukan penyimpangan yang akan menyebabkan fraud dan berujung pada pelanggaran hukum.
Ia mengungkapkan Perusda MBS telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kaltim, oleh karena itu ia minta modal itu digunakan sesuai peruntukannya.
“Gunakan modal itu dengan bijak sesuai dengan peruntukannya, serta jaga seluruh stakeholder tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang kemudian menyebabkan terjadinya fraud dan pelanggaran hukum,” ungkap Nidya Listiyono.
Dengan penyertaan modal ini, ia sebutkan dapat memberikan manfaat bagi Kalimantan Timur.